POSBAKUM ONLINE PN LUMAJANG
Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi masyarakat yang bisa dilayani secara jarak jauh melalui Telepon, Whatsapp ataupun Video Call tanpa harus datang ke Pengadilan Negeri Lumajang
JAM LAYANAN
SENIN – KAMIS : 08.00-12.00 WIB
JUMAT: 08.00 – 11.00 WIB
JUMLAH PENGAKSES
JUMLAH PENGGUNA
JENIS LAYANAN POS BANTUAN HUKUM
Sesuai dengan Perma No.1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, layanan Posbakum Pengadilan Negeri memberikan 3 layanan yaitu :
1. Pemberian Informasi dan Konsultasi atau advis hukum
Agar bisa menggunakan layanan konsultasi online, masyarakat perlu menyiapkan Handphone/PC/Laptop yang tersambung dengan jaringan internet.
- Masyarakat menghubungi petugas posbakum Online pada jam layanan.
- Di luar jam layanan, masyarakat juga bisa menghubungi Posbakum dengan cara meninggalkan Pesan di menu Kirim Pesan.
- Petugas akan merespon pesan yang ditinggalkan pada keesokan harinya pada saat jam layanan
- Untuk menghubungi petugas Posbakum pada jam layanan, Masyarakat tinggal mengklik icon/tombol WA yang tampil di bagian bawah, otomatis akan terhubung langsung dengan WA petugas
- Masyarakat memperkenalkan diri dengan menyebutkan nama, dan alamat. Selanjutnya menyampaikan permasalahan yang ingin dikonsultasikan
- Jika dirasa masih kurang jelas, masyarakat bisa meminta konsultasi tatap muka via video call whatsapp ke petugas
- Layanan konsultasi tatap muka akan dijadwalkan lebih lanjut bila Petugas masih dalam layanan offline kepada masyarakat yang datang ke Pengadilan
Layanan konsultasi online diberikan dalam waktu 15 sampai dengan 30 menit
Layanan Pemberian Informasi dan Konsultasi atau advis hukum diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya
Produk Layanan berupa informasi dan konsultasi/advis hukum
Pengaduan bisa dikirimkan secara online ke pimpinan PN Lumajang dengan cara klik berikut :
atau bisa sms ke Nomor
087765766455
2. Bantuan Pembuatan dokumen Hukum yang dibutuhkan
Agar bisa menggunakan layanan ini, masyarakat perlu menyiapkan Handphone/PC/Laptop yang tersambung dengan jaringan internet, dokumen sesuai dengan substansi permasalahan, serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Setelah memperoleh informasi dan advis hukum melalui konsultasi online, pemohon menyiapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk pembuatan dokumen hukum.
- Semua dokumen yang dibutuhkan di foto dengan jelas (tulisan jelas dibaca) kemudian dikirimkan melalui formulir online yang telah disediakan pada tombol menu (sebelah pojok kiri atas website)
- Jangan lupa konfirmasi via wa setelah selesai mengirimkan dokumen yang dibutuhkan
- Petugas akan menganalisa dokumen sesuai dengan permasalahan yang dialami, kemudian akan membantu membuatkan dokumen hukum yang dibutuhkan
- Setelah dokumen selesai, petugas akan mengirimkan dokumen via whatsapp atau email ke pemohon
Layanan pembuatan dokumen hukum diberikan dalam waktu 1 hari untuk permohonan dan 2 hari untuk Gugatan
Layanan Pembuatan dokumen hukum diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu ataupun dokumen sejenis
Produk Layanan berupa dokumen hukum berupa surat permohonan ataupun surat Gugatan
Pengaduan bisa dikirimkan secara online ke pimpinan PN Lumajang dengan cara klik berikut :
atau bisa sms ke Nomor
087765766455
3. Penyediaan Informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum
Agar bisa menggunakan layanan ini, masyarakat perlu menyiapkan Handphone/PC/Laptop yang tersambung dengan jaringan internet serta SKTM untuk bisa dibantu Organisasi Bantuan Hukum
- Masyarakat menghubungi petugas posbakum dengan cara klik tombol WA pada jam layanan
- Masyarakat memperkenalkan diri dengan menyebutkan nama dan alamat, serta foto SKTM selanjutnya menjelaskan permasalahan yang dialami dan kebutuhan bantuan hukum
- Petugas akan menganalisa masalah yang dihadapi, selanjutnya bisa memberikan informasi organisasi bantuan hukum yang tersedia
Jangka waktu layanan antara 15 sampai 30 menit
Layanan Informasi Daftar Organisasi Bantuan Hukum diberikan secara gratis
Produk Layanan dalam bentuk Informasi Daftar Organisasi Bantuan Hukum
Pengaduan bisa dikirimkan secara online ke pimpinan PN Lumajang dengan cara klik berikut :
atau bisa sms ke Nomor
087765766455
PERMASALAHAN YANG BISA DIKONSULTASIKAN
PERMOHONAN PERUBAHAN NAMA
Permohonan untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama di dalam dokumen identitas Pemohon seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran.
PERMOHONAN PERWALIAN
Pemohon untuk mengajukan diri untuk menjadi wali seorang anak. Penunjukan wali bertujuan untuk melindungi hak dan memenuhi kebutuhan anak dalam melakukan perbuatan hukum atas anak.
PERMOHONAN ADOPSI (PENGANGKATAN ANAK)
Permohonan untuk mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orangtua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.
PERMOHONAN PENGAMPUAN
Pemohon untuk mengajukan diri untuk menjadi pengampu dari seseorang yang dianggap tidak cakap atau di dalam segala hal tidak cakap bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan hukum.
PERMOHONAN PENETAPAN KEMATIAN
Permohonan untuk memohonkan seseorang yang telah meninggal dunia agar diberikan penetapan kematian. Penetapan kematian merupakan syarat diterbitkannya akta kematian seseorang yang telah meninggal dunia
LAYANAN HUKUM LAINNYA
Memberikan segala pelayanan hukum mulai konsultasi, pendampingan dalam sidang, pendampingan luar sidang, dan lain-lain terhadap permasalahan hukum yang dihadapi oleh klien.