POSBAKUM ONLINE PN LUMAJANG

Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi masyarakat yang bisa dilayani secara jarak jauh melalui Telepon, Whatsapp ataupun Video Call  tanpa harus datang ke Pengadilan Negeri Lumajang

JAM LAYANAN

SENIN – KAMIS : 08.00-12.00 WIB

JUMAT: 08.00 – 11.00 WIB

JUMLAH PENGAKSES

JUMLAH PENGGUNA

0 0 orang
Januari s.d Juli 2024

JENIS LAYANAN POS BANTUAN HUKUM

Sesuai dengan Perma No.1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, layanan Posbakum Pengadilan Negeri memberikan 3 layanan yaitu :

1. Pemberian Informasi dan Konsultasi atau advis hukum

Agar bisa menggunakan layanan konsultasi online, masyarakat perlu menyiapkan Handphone/PC/Laptop yang tersambung dengan jaringan internet.

  1. Masyarakat menghubungi petugas posbakum Online pada jam layanan.
  2. Di luar jam layanan, masyarakat juga bisa menghubungi Posbakum dengan cara meninggalkan Pesan di menu Kirim Pesan.
  3. Petugas akan merespon pesan yang ditinggalkan pada keesokan harinya pada saat jam layanan
  4. Untuk menghubungi petugas Posbakum pada jam layanan, Masyarakat tinggal mengklik icon/tombol WA yang tampil di bagian bawah, otomatis akan terhubung langsung dengan WA petugas
  5. Masyarakat memperkenalkan diri dengan menyebutkan nama, dan alamat. Selanjutnya menyampaikan permasalahan yang ingin dikonsultasikan
  6. Jika dirasa masih kurang jelas, masyarakat bisa meminta konsultasi tatap muka via video call whatsapp ke petugas
  7. Layanan konsultasi tatap muka akan dijadwalkan lebih lanjut bila Petugas masih dalam layanan offline kepada masyarakat yang datang ke Pengadilan

Layanan konsultasi online diberikan dalam waktu 15 sampai dengan 30 menit

Layanan Pemberian Informasi dan Konsultasi atau advis hukum diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya

Produk Layanan berupa informasi dan konsultasi/advis hukum

Pengaduan bisa dikirimkan secara online ke pimpinan PN Lumajang dengan cara klik berikut :

halokpn.pn-lumajang.go.id

atau bisa sms ke Nomor 

087765766455

2. Bantuan Pembuatan dokumen Hukum yang dibutuhkan

Agar bisa menggunakan layanan ini, masyarakat perlu menyiapkan Handphone/PC/Laptop yang tersambung dengan jaringan internet, dokumen sesuai dengan substansi permasalahan, serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Setelah memperoleh informasi dan advis hukum melalui konsultasi online, pemohon menyiapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk pembuatan dokumen hukum.
  2. Semua dokumen yang dibutuhkan di foto dengan jelas (tulisan jelas dibaca) kemudian dikirimkan melalui formulir online yang telah disediakan pada tombol menu (sebelah pojok kiri atas website)
  3. Jangan lupa konfirmasi via wa setelah selesai mengirimkan dokumen yang dibutuhkan
  4. Petugas akan menganalisa dokumen sesuai dengan permasalahan yang dialami, kemudian akan membantu membuatkan dokumen hukum yang dibutuhkan
  5. Setelah dokumen  selesai, petugas akan mengirimkan dokumen via whatsapp atau email ke pemohon

 

 

 

Layanan pembuatan dokumen hukum diberikan dalam waktu 1 hari untuk permohonan dan 2 hari untuk Gugatan

Layanan Pembuatan dokumen hukum diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu ataupun dokumen sejenis

Produk Layanan berupa dokumen hukum berupa surat permohonan ataupun surat Gugatan

Pengaduan bisa dikirimkan secara online ke pimpinan PN Lumajang dengan cara klik berikut :

halokpn.pn-lumajang.go.id

atau bisa sms ke Nomor 

087765766455

3. Penyediaan Informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum

Agar bisa menggunakan layanan ini, masyarakat perlu menyiapkan Handphone/PC/Laptop yang tersambung dengan jaringan internet serta SKTM untuk bisa dibantu Organisasi Bantuan Hukum

  1. Masyarakat menghubungi petugas posbakum dengan cara klik tombol WA pada jam layanan
  2. Masyarakat memperkenalkan diri dengan menyebutkan nama dan alamat, serta foto SKTM selanjutnya menjelaskan permasalahan yang dialami dan kebutuhan bantuan hukum
  3. Petugas akan menganalisa masalah yang dihadapi, selanjutnya bisa memberikan informasi  organisasi bantuan hukum yang tersedia

Jangka waktu layanan antara 15 sampai 30 menit

Layanan Informasi Daftar Organisasi Bantuan Hukum diberikan secara gratis

Produk Layanan dalam bentuk Informasi Daftar Organisasi Bantuan Hukum

Pengaduan bisa dikirimkan secara online ke pimpinan PN Lumajang dengan cara klik berikut :

halokpn.pn-lumajang.go.id

atau bisa sms ke Nomor 

087765766455

PERMASALAHAN YANG BISA DIKONSULTASIKAN

PERMOHONAN PERUBAHAN NAMA

Permohonan untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama di dalam dokumen identitas Pemohon seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran.

PERMOHONAN PERWALIAN

Pemohon untuk mengajukan diri untuk menjadi wali seorang anak. Penunjukan wali bertujuan untuk melindungi hak dan memenuhi kebutuhan anak dalam melakukan perbuatan hukum atas anak.

PERMOHONAN ADOPSI (PENGANGKATAN ANAK)

Permohonan untuk mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orangtua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.

PERMOHONAN PENGAMPUAN

Pemohon untuk mengajukan diri untuk menjadi pengampu dari seseorang yang dianggap tidak cakap atau di dalam segala hal tidak cakap bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan hukum.

PERMOHONAN PENETAPAN KEMATIAN

Permohonan untuk memohonkan seseorang yang telah meninggal dunia agar diberikan penetapan kematian. Penetapan kematian merupakan syarat diterbitkannya akta kematian seseorang yang telah meninggal dunia

LAYANAN HUKUM LAINNYA

Memberikan segala pelayanan hukum mulai konsultasi, pendampingan dalam sidang, pendampingan luar sidang, dan lain-lain terhadap permasalahan hukum yang dihadapi oleh klien.

MENU