POSBAKUM ONLINE PN LUMAJANG


SAMBUTAN KETUA PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
Dengan mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, Pengadilan Negeri Lumajang mempersembahkan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Online. Sebelum adanya layanan Posbakum Online ini, masyarakat harus datang ke kantor Pengadilan Negeri Lumajang untuk mendapatkan layanan informasi dan konsultasi hukum, sehingga bagi masyarakat yang tempat tinggalnya jauh dari kantor Pengadilan Negeri Lumajang tentunya menghabiskan waktu dan biaya untuk transportasinya. Sedangkan melalui layanan posbakum online ini, masyarakat bisa lebih fleksibel dalam memperoleh layanan informasi dan konsultasi hukum yaitu melalui media chatting ataupun video call. Layanan online ini merupakan komitmen Pengadilan Negeri Lumajang dalam memberikan Pelayanan yang prima untuk mewujudkan Pengadilan Negeri Lumajang sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
JAM LAYANAN
SENIN – KAMIS : 08.00-12.00 WIB
JUMAT : 08.00 – 11.00 WIB
MEKANISME LAYANAN
2. Pada awal chat/komunikasi, pemohon mengirimkan foto KTP/tanda pengenal, selanjutnya menyampaikan permasalahan yang dihadapi
3. Posbakum memberikan informasi awal, dan mempersilahkan pemohon melengkapi dokumen yang dibutuhkan, selanjutnya mengupload/mengirim dokumen di link yang sudah disediakan di bagian MENU
4. Pemohon mengupload dokumen yang dibutuhkan
5. Posbakum menganalisa permasalahan, dan bisa menghubungi melalui WA ke pemohon jika ada hal-hal yang masih perlu diperjelas.
6. Setelah informasi jelas dan lengkap, Posbakum membuatkan dokumen permohonan
7. Dokumen permohonan yang sudah fix, dikirimkan file/softcopy nya ke WA pemohon
PERMOHONAN PERUBAHAN NAMA
Permohonan untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama di dalam dokumen identitas Pemohon seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran.
PERMOHONAN PERWALIAN
Pemohon untuk mengajukan diri untuk menjadi wali seorang anak. Penunjukan wali bertujuan untuk melindungi hak dan memenuhi kebutuhan anak dalam melakukan perbuatan hukum atas anak.
PERMOHONAN ADOPSI (PENGANGKATAN ANAK)
Permohonan untuk mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orangtua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.
PERMOHONAN PENGAMPUAN
Pemohon untuk mengajukan diri untuk menjadi pengampu dari seseorang yang dianggap tidak cakap atau di dalam segala hal tidak cakap bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan hukum.
PERMOHONAN PENETAPAN KEMATIAN
Permohonan untuk memohonkan seseorang yang telah meninggal dunia agar diberikan penetapan kematian. Penetapan kematian merupakan syarat diterbitkannya akta kematian seseorang yang telah meninggal dunia
LAYANAN HUKUM LAINNYA
Memberikan segala pelayanan hukum mulai konsultasi, pendampingan dalam sidang, pendampingan luar sidang, dan lain-lain terhadap permasalahan hukum yang dihadapi oleh klien.